Sabtu, 24 Maret 2012

Pengertian Etika Profesi


Pengertian Etika Profesi
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Ada (3) fungsi kode etik profesi yaitu :
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Pengertian Etika

Etika   

1                    Pengertian

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

2                    Macam-macam Etika

2.1              Etika Deskriptif

Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.

2.2              Etika Normatif

Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

3                    Definisi Etika

3.1         Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.

3.2         Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama..

3.3         Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.


Pengertian Profesi


Pengertian Profesi
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
  2. Asosiasi Profesional
  3. Pendidikan yang Ekstensi
  4. Ujian Kompetisi
  5. Pelatihan institutional
  6. Lisensi
  7. Otonomi kerja
  8.  Kode etik
  9. Mengatur diri
  10. Layanan publik dan altruism
  11. Status dan imbalan yang tinggi

Rabu, 30 Maret 2011

Racun dalam Tubuh

Dalam ganotherapy dikenal hanya ada 2 jenis racun yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan yaitu : racun yang larut dalam air, seperti asam urat misalnya, dan racun yang tak larut dalam air yang biasanya berbentuk lemak seperti kolesterol yang terlalu tinggi. Racun dalam tubuh kita apabila dibuang keluar harus melalui cara-cara tertentu melalui proses pembuangan yang ada dalam tubuh kita. Racun yang akan dikeluarkan oleh tubuh kita, diangkut dalan aliran darah kita untuk dibawa ke organ penyaring racun; yakni ginjal yang brfungsi menyaring racun yang larut dalam air dan hati (lever) berfungsi menyaring racun yang tak larut dalam air.

Pengeluaran racun dari dalam tubuh kita ada beberapa cara seperti :

1. Pengeluaran racun melalui ginjal akan dikeluarkan melalui urine atau air seni
2. Pengeluaran malalui hati akan dibuang bersama kotoran pada saat huang air besar
3. Racun yang larut dalam air dapat dikeluarkan juga melalui keringat
4. Racun yang tak larut dalam air dan berada pada permukaan kulit akan dikeluarkan melalui jerawat atau bisul
5. Racun dalam pencernaan dikeluarkan malalui buang air besar atau muntah
6. Racun dalam paru-paru atau tenggorokan akan dikeluarkan dengan cara batuk atau muntah.

Proses pembuangan racun dari dalam tubuh kita seperti yang telah diuraikan disebut sebagai REFLEKSI GANGUAN KESEHATAN dalam Ganotherapy. Selengkapnya mengenai reaksi refleksi gangguan kesehatan diuraikan secara khusus pada bagian akhir.

Manfaan buah apel

Bagi kesehatan, buah apel mempunyai manfaat yang nyata dalam hal :

(1) menurunkan kolesterol darah (2) menurunkan tekanan darah
(3) menstabilkan gula darah
(4) meningkatkan HDL
(5) membunuh virus infeksi
(6) mengurangi nafsu makan
(7) memperlancar pencernaan
(8) mempertahankan kesehatan syaraf
(9) agen anti kanker
(10) menjaga kesehatan jantung.

Khasiat buah apel bagi kesehatan, sedemikian rupa berhubungan dengan zat-zat gizi maupun non gizi yang terkandung di dalam buah apel. Kandungan zat-zat gizi dalam 100 gram buah apel adalah sebagai berikut :

Zat Gizi / Jumlah terkandung :

Energi / 58,00 kal Protein / 0,30 g
Lemak / 0,40 g
Karbohidrat / 14,90 g
Kalsium / 6,00 mg
Fosfor / 10,00 mg
Serat / 0,70 g
Besi / 1,30 mg
Vitamin A / 24,00 RE
Vitamin B1 / 0,04 mg
Vitamin B2 / 0,03 mg
Vitamin C / 5,00 mg
Niacin / 0,10 mg

Pentingnya berorganisasi

1. Melatih Kamu Bersosialisasi. Organisasi membuat kamu ga kuper. Kamu akan terlatih untuk berinteraksi dengan berbagai macam orang. Dan hal ini sangat berguna buat kamu setelah terjun di dunia kerja. Contoh organisasi yang baik untuk bersosialisasi yaitu OSIS, organisasi intra ini membuat kamu dekat dengan siswa lain sekaligus dengan banyak guru.
2. Memberikan Pelajaran untuk meyakinkan orang lain.
3. Belajar berorganisasi melatih kamu agar dapat melobi atau membuat proposal yang meyakinkan untuk diakui dan diterima orang lain. Demikian pula ketika terjun ke dunia nyata kelak, untuk memperoleh satu proyek besar, kamu harus bisa mengajukan lobi yang menyakinkan untuk menang.
4. Merangsang Kreativitas. Manfaat berorganisasi yang paling terasa adalah kamu akan terlatih untuk menjadi pribadi yang kreatif, selalu memiliki ide-ide, dan terangsang untuk berpikir di luar kerangka yang baku.
5. Membuat kamu menjadi pribadi yang menarik. Kalau kamu aktif di OSIS, setiap mata akan tertuju pada kamu. Kamu akan jadi idola dan terkenal di kalangan teman-teman sekolah. Karena itu melatih kamu untuk selalu tampil menawan dan menarik hati.
6. Mengajarkan kerja keras, tanggung jawab, pantang menyerah dan tidak suka berpangku tangan. Manfaat berorganisasi yang paling dirasakan adalah kamu akan menjadi pribadi yang optimis, penuh tanggung jawab, tidak mudah menyerah, dan tekun. Seandainya kamu ditunjuk sebagai ketua panitia sebuah kegiatan, tentu kamu harus menyelesaikannya karena ada laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat kemudian.

Menuju Tatanan Sistem Hukum Nasional


Hal yang harus diperhatikan dalam upaya mengusung hukum ekonomi syariah menuju ranah sistem hukum nasional adalah bagaimana peran political will lembaga eksekutif maupun legislatif, yakni pemerintah dan DPR dalam mambawa wacana ini sebagai agenda besar reformasi hukum kita. Kesungguhan keduanya untuk dapat merumuskan undang-undang bagi lembaga peradilan kita menjadi titik poin kunci keberhasilan dari upaya transformasi hukum ini. Karena sejatinya, melalui kedua tangan inilah ekonomi syariah tidak hanya menjadi hukum positif belaka, tetapi akan mampu menjadi bagian terbesar dari pelaksanaan hukum di Indonesia. Inilah yang kemudian kita disebut sebagai proses legislasi hukum ekonomi syari’ah.
Pendekatan yang kemudian dapat digunakan sebagai bentuk tranformasi hukum ekonomi syari’ah ke dalam hukum nasional dapat dirujuk dari bagaimana teori hukum Hans Kelsen dalam Stufenbau des rechts. Dalam teorinya dijelaskan bahwa berlakunya suatu hukum harus dapat dikembalikan kepada hukum yang lebih tinggi kedudukannya, yakni:
• Adanya cita-cita hukum (rechtsidee) yang merupakan norma abstrak.
• Adanya norma antara (tussen norm, generelle norm, law in books) yang dipakai sebagai perantara untuk mencapai cita-cita hukum.
• Adanya norma konkrit (concrete norm), sebagai hasil dari penerapan norma antara atau penegakkannya di pengadilan.
Dalam kajian hukumnya, Suhartono menjelaskan bahwa transformasi hukum ekonomi syari’ah dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang baik sekurang-kurang harus memenuhi empat landasan yakni:
• Landasan Filosopis, yang berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Menurutnya moral dan etika pada hakikatnya berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik, sedangkan nilai yang baik merupakan pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi yang di dalamnya terdapat nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kesusilaan serta berbagai nilai-nilai lain yang dianggap baik.
• Landasan Sosiologis, bahwasannya ketentuan-ketentuan hukumnya harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat kemudian dapat ditaati oleh masyarakat. Hukum yang dibuat menurutnya harus sesuai dengan “hukum yang hidup” (the living law) dalam masyarakat, serta mampu menjawab kecenderungan terhadap dinamika perubahan di masyarakat yang berorientasi masa depan.
• Landasan Yuridis, merupakan landasan hukum (yuridische gelding) yang menjadi dasar kewenangan (bevoegheid competentie). Menurutnya dasar hukum kewenangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan mutlak diperlukan, tanpa kemudian disebutkan dalam peraturan perundang-undangan seorang pejabat atau suatu badan tidak berwenang dalam mengeluarkan peraturan.
• Landasan Politis, merupakan garis kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan Negara.
Keempat landasan itulah yang seharusnya menjadi rangka alur pergerakkan perjuangan mutjahid-mutjahid ekonomi syari’ah dalam mengusung ekonomi syari’ah menuju sistem hukum nasional Indonesia sekaligus menjadi poin utama terhadap rumusan strategi legislasi yang patut untuk dikembangkan selanjutnya.