Rabu, 30 Maret 2011

Racun dalam Tubuh

Dalam ganotherapy dikenal hanya ada 2 jenis racun yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan yaitu : racun yang larut dalam air, seperti asam urat misalnya, dan racun yang tak larut dalam air yang biasanya berbentuk lemak seperti kolesterol yang terlalu tinggi. Racun dalam tubuh kita apabila dibuang keluar harus melalui cara-cara tertentu melalui proses pembuangan yang ada dalam tubuh kita. Racun yang akan dikeluarkan oleh tubuh kita, diangkut dalan aliran darah kita untuk dibawa ke organ penyaring racun; yakni ginjal yang brfungsi menyaring racun yang larut dalam air dan hati (lever) berfungsi menyaring racun yang tak larut dalam air.

Pengeluaran racun dari dalam tubuh kita ada beberapa cara seperti :

1. Pengeluaran racun melalui ginjal akan dikeluarkan melalui urine atau air seni
2. Pengeluaran malalui hati akan dibuang bersama kotoran pada saat huang air besar
3. Racun yang larut dalam air dapat dikeluarkan juga melalui keringat
4. Racun yang tak larut dalam air dan berada pada permukaan kulit akan dikeluarkan melalui jerawat atau bisul
5. Racun dalam pencernaan dikeluarkan malalui buang air besar atau muntah
6. Racun dalam paru-paru atau tenggorokan akan dikeluarkan dengan cara batuk atau muntah.

Proses pembuangan racun dari dalam tubuh kita seperti yang telah diuraikan disebut sebagai REFLEKSI GANGUAN KESEHATAN dalam Ganotherapy. Selengkapnya mengenai reaksi refleksi gangguan kesehatan diuraikan secara khusus pada bagian akhir.

Manfaan buah apel

Bagi kesehatan, buah apel mempunyai manfaat yang nyata dalam hal :

(1) menurunkan kolesterol darah (2) menurunkan tekanan darah
(3) menstabilkan gula darah
(4) meningkatkan HDL
(5) membunuh virus infeksi
(6) mengurangi nafsu makan
(7) memperlancar pencernaan
(8) mempertahankan kesehatan syaraf
(9) agen anti kanker
(10) menjaga kesehatan jantung.

Khasiat buah apel bagi kesehatan, sedemikian rupa berhubungan dengan zat-zat gizi maupun non gizi yang terkandung di dalam buah apel. Kandungan zat-zat gizi dalam 100 gram buah apel adalah sebagai berikut :

Zat Gizi / Jumlah terkandung :

Energi / 58,00 kal Protein / 0,30 g
Lemak / 0,40 g
Karbohidrat / 14,90 g
Kalsium / 6,00 mg
Fosfor / 10,00 mg
Serat / 0,70 g
Besi / 1,30 mg
Vitamin A / 24,00 RE
Vitamin B1 / 0,04 mg
Vitamin B2 / 0,03 mg
Vitamin C / 5,00 mg
Niacin / 0,10 mg

Pentingnya berorganisasi

1. Melatih Kamu Bersosialisasi. Organisasi membuat kamu ga kuper. Kamu akan terlatih untuk berinteraksi dengan berbagai macam orang. Dan hal ini sangat berguna buat kamu setelah terjun di dunia kerja. Contoh organisasi yang baik untuk bersosialisasi yaitu OSIS, organisasi intra ini membuat kamu dekat dengan siswa lain sekaligus dengan banyak guru.
2. Memberikan Pelajaran untuk meyakinkan orang lain.
3. Belajar berorganisasi melatih kamu agar dapat melobi atau membuat proposal yang meyakinkan untuk diakui dan diterima orang lain. Demikian pula ketika terjun ke dunia nyata kelak, untuk memperoleh satu proyek besar, kamu harus bisa mengajukan lobi yang menyakinkan untuk menang.
4. Merangsang Kreativitas. Manfaat berorganisasi yang paling terasa adalah kamu akan terlatih untuk menjadi pribadi yang kreatif, selalu memiliki ide-ide, dan terangsang untuk berpikir di luar kerangka yang baku.
5. Membuat kamu menjadi pribadi yang menarik. Kalau kamu aktif di OSIS, setiap mata akan tertuju pada kamu. Kamu akan jadi idola dan terkenal di kalangan teman-teman sekolah. Karena itu melatih kamu untuk selalu tampil menawan dan menarik hati.
6. Mengajarkan kerja keras, tanggung jawab, pantang menyerah dan tidak suka berpangku tangan. Manfaat berorganisasi yang paling dirasakan adalah kamu akan menjadi pribadi yang optimis, penuh tanggung jawab, tidak mudah menyerah, dan tekun. Seandainya kamu ditunjuk sebagai ketua panitia sebuah kegiatan, tentu kamu harus menyelesaikannya karena ada laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat kemudian.

Menuju Tatanan Sistem Hukum Nasional


Hal yang harus diperhatikan dalam upaya mengusung hukum ekonomi syariah menuju ranah sistem hukum nasional adalah bagaimana peran political will lembaga eksekutif maupun legislatif, yakni pemerintah dan DPR dalam mambawa wacana ini sebagai agenda besar reformasi hukum kita. Kesungguhan keduanya untuk dapat merumuskan undang-undang bagi lembaga peradilan kita menjadi titik poin kunci keberhasilan dari upaya transformasi hukum ini. Karena sejatinya, melalui kedua tangan inilah ekonomi syariah tidak hanya menjadi hukum positif belaka, tetapi akan mampu menjadi bagian terbesar dari pelaksanaan hukum di Indonesia. Inilah yang kemudian kita disebut sebagai proses legislasi hukum ekonomi syari’ah.
Pendekatan yang kemudian dapat digunakan sebagai bentuk tranformasi hukum ekonomi syari’ah ke dalam hukum nasional dapat dirujuk dari bagaimana teori hukum Hans Kelsen dalam Stufenbau des rechts. Dalam teorinya dijelaskan bahwa berlakunya suatu hukum harus dapat dikembalikan kepada hukum yang lebih tinggi kedudukannya, yakni:
• Adanya cita-cita hukum (rechtsidee) yang merupakan norma abstrak.
• Adanya norma antara (tussen norm, generelle norm, law in books) yang dipakai sebagai perantara untuk mencapai cita-cita hukum.
• Adanya norma konkrit (concrete norm), sebagai hasil dari penerapan norma antara atau penegakkannya di pengadilan.
Dalam kajian hukumnya, Suhartono menjelaskan bahwa transformasi hukum ekonomi syari’ah dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang baik sekurang-kurang harus memenuhi empat landasan yakni:
• Landasan Filosopis, yang berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Menurutnya moral dan etika pada hakikatnya berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik, sedangkan nilai yang baik merupakan pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi yang di dalamnya terdapat nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kesusilaan serta berbagai nilai-nilai lain yang dianggap baik.
• Landasan Sosiologis, bahwasannya ketentuan-ketentuan hukumnya harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat kemudian dapat ditaati oleh masyarakat. Hukum yang dibuat menurutnya harus sesuai dengan “hukum yang hidup” (the living law) dalam masyarakat, serta mampu menjawab kecenderungan terhadap dinamika perubahan di masyarakat yang berorientasi masa depan.
• Landasan Yuridis, merupakan landasan hukum (yuridische gelding) yang menjadi dasar kewenangan (bevoegheid competentie). Menurutnya dasar hukum kewenangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan mutlak diperlukan, tanpa kemudian disebutkan dalam peraturan perundang-undangan seorang pejabat atau suatu badan tidak berwenang dalam mengeluarkan peraturan.
• Landasan Politis, merupakan garis kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan Negara.
Keempat landasan itulah yang seharusnya menjadi rangka alur pergerakkan perjuangan mutjahid-mutjahid ekonomi syari’ah dalam mengusung ekonomi syari’ah menuju sistem hukum nasional Indonesia sekaligus menjadi poin utama terhadap rumusan strategi legislasi yang patut untuk dikembangkan selanjutnya.

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

BAB II WAWASAN NUSANTARA

A. LATAR BELAKANG dan PENGERTIANSuatu babgsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL


Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. Paham-paham kekuasaan

a. Machiavelli (abad XVII)

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)

d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)

e. Lenin (abad XIX)

f. Lucian W. Pye dan Sidney


2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.


b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.

c. Karl Haushofer

Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)

Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)

Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)

Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman

Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.



C. Wawasan Nasional Indonesia


Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.


a. Paham kekuasaan Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

b. Geopolitik Indonesia

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia

Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan


D. Pengertian Wawasan Nusantara


1. Prof.Dr. Wan Usman

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:

cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945



E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)


F. Hakekat Wawasan Nusantara

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.



G. Asas Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan


H. Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
• Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
• UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
• Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
• Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
• GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.



I. Implementasi Wawasan Nusantara

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.


a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,


Prospek Implementasi Wawasan Nusantara

Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.


Keberhasilan Implementasi Wasantara

Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia. Yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

Selasa, 18 Januari 2011

MINIX

Minix adalah sebuah sistem bertipe Unix yang ditujukan untuk penggunaan akademis dirilis oleh [[Andrew S. Tanenbaum]] pada tahun 1987. Kode sumber MINIX 1.0 tercantum dalam bukunya ''[[Operating Systems: Design and Implementation]]''. Walaupun dapat secara mudah didapatkan, modifikasi dan pendistribusian ulang tidak diperbolehkan pada saat itu. Hak cipta dari kode sumbernya termasuk ke dalam hak cipta dari bukunya yang dipublikasikan oleh [[Prentice Hall]]. Sebagai tambahan, disain versi [[16-bit]] dari MINIX kemudian tidak secara baik diadaptasikan kepada versi [[32-bit]] dari arsitektur [[Intel 386]] yang murah dan populer yang digunakan secara luas di komputer pribadi.

Tahun 1991, Torvalds mulai bekerja untuk membuat versi non-komersial pengganti MINIX sewaktu ia belajar di [[Universitas Helsinki]].{{ cite newsgroup | title = Apa yang paling Anda ingin lihat di Minix? | newsgroup = comp.os.minix | id = 1991Aug25.205708.9541@klaava.Helsinki.FI | url = http://groups.google.com/group/comp.os.minix/msg/b813d52cbc5a044b | last = Torvalds | first = Linus | accessdate = [[9 September]] [[2006]] }} Hasil kerjaannya itu yang kemudian akan menjadi [[kernel Linux]].

Pada tahun 1992, Tanembaum menulis sebuah artikel di [[Usenet]], mengklaim bahwa Linux sudah ketinggalan zaman. Dalam artikelnya, ia mengkritik Linux sebagai sebuah sistem operasi dengan rancangan [[kernel monolitik|monolitik]] dan terlalu terpaku dengan arsitektur x86 sehingga tidak bersifat ''portable'', di mana digambarkannya sebagai sebuah "kesalahan mendasar".{{Citation | title = Open Sources: Voices from the Open Source Revolution | date = Januari | year = 1999 | url = http://www.oreilly.com/catalog/opensources/book/appa.html }} Tanenbaum menyarankan bahwa mereka yang menginginkan sebuah sistem operasi modern harus melihat kepada sebuah rancangan yang berdasarkan kepada model [[mikrokernel]]. Tulisan tersebut menekankan tanggung jawab Torvalds yang berujung kepada sebuah [[debat Tanenbaum-Torvalds|debat]] tentang rancangan kernel monolitik dan mikrokernel.

Sekarang ini Linux telah digunakan di berbagai domain, dari [[sistem benam]]{{ cite web | title = Pengembangan sistem Linux pada sistem benam | url = http://www-128.ibm.com/developerworks/library/l-embdev.html | first = Anand | last = Santhanam | coauthors = Vishal Kulkarni | work = DeveloperWorks | publisher = IBM | date = [[1 Maret]] [[2002]] | accessdate = [[26 Juli]] [[2007]] }} sampai [[superkomputer]],{{cite web| last = Lyons | first = Daniel| title = Linux merajai superkomputer | url = http://www.forbes.com/home/enterprisetech/2005/03/15/cz_dl_0315linux.html | accessdate = [[22 Juli]] [[2007]]}} dan telah mempunyai posisi yang aman dalam instalasi [[server web]] dengan aplikasi [[LAMP]]-nya yang populer.{{cite web| last = Schrecker| first = Michael| title = Turn on Web Interactivity with LAMP | url = http://www.techsoup.org/learningcenter/webbuilding/page5067.cfm | accessdate = [[22 Februari]] [[2007]]}} Pengembangan kernel Linux masih dilanjutkan oleh Torvalds, sementara Stallman mengepalai Yayasan Perangkat Lunak Bebas yang mendukung pengembangan komponen [[GNU]]. Selain itu, banyak individu dan perusahaan yang mengembangkan komponen non-GNU. Komunitas Linux menggabungkan dan mendistribusikan kernel, komponen GNU dan non-GNU dengan perangkat lunak manajemen paket dalam bentuk [[distribusi Linux]].